Makassar,inisulsel.com,-Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Muhammad Yasir menyikapi pernyataan Menteri perdagangan yang berencana melarang minyak goreng curah beredar dipasaran mulai 1 Januari 2020.
Menurut Yasir, apa yang diperintahkan tidak serta merta harus dilaksanakan segera. Pasalnya dikatakan Yasir, hal tersebut diperlukan disosialisasi terlebih dahulu.
“Sekarang kan apa yang diperintahkan tidak serta-merta harus langsung dikerjakan, itu perlu tahap sosialisasi dulu, apalagi minyak goreng curah kalau di Makassar itu kecil,” kata Yasir.
Perlunya sosialisasi dikatakan Yasir, agar seluruh sentra-sentra produksi minyak goreng curah bisa dipertemukan dan dimintai pendapatnya.
“Kita juga perlu tahu apakah mereka sudah benar benar siap hijrah dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan. Kalau memang produksinya besar kita akan coba fasilitasi dengan perbankan,” ungkapnya.
Minyak goreng curah dipasaran, kata Yasir tidak mudah untuk diberhentikan langsung. Sebab ada kehidupan dan mata pencaharian bagi masyarakat.
“Sehingga memang perlu kita sosialisasikan, perlu kita ajak bicara sehingga nanti alternatifnya mungkin ada yang mampu hijrah ke minyak kemasan, dan mungkin ada yang belum mampu, itu kita pecahkan nanti,” pungkasnya.
Selain itu, pihak Disdag Kota Makassar juga nantinya akan meminta pembinaan dari Kementerian tentang standar minyak gorang curah menjadi minyak kemasan.(*)