oleh

Bapemperda Bahas Perda Perizinan Jasa Umum dan Tertentu

Makassar,Inisulsel.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar lakukan rapat expose naskah akademik sejumlah rancangan Peraturan Daerah (Perda), Jumat (06/11/2020) di ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar.

Rapat ini dipimpin Ketua Bepemperda DPRD Makassar Eric Horas didampingi Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar. Hadir juga sejumlah perwakilan SKPD terkait, seperti Dinas Perizinan, dan Badan Pendapatan Daerah.

Anggota DPRD Makassar yang sempat hadir diantaranya, Abdi Asmara, H. Muchlis Misbah, Fatma Wahyudin, Alhidayat Samsu, Anton Paul Goni.

Sejumlah Naskah Akademik Ranperda yang dibahas kali ini yaitu, Ranperda Kota Makassar Perubahan Atas Perda Kota Makassar No 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda Kota Makassar Perubahan Atas Perda Kota Makassar tentang Retribusi Perizinan Jasa Umum, Ranperda Kota Makassar tentang Perubahan status dan nama Pt. Bank BPR Kota Makassar menjadi Perseroda.

Rapat ini dilakukan dengan mendengar keterangan tenaga Ahli Bapemperda DPRD Makassar Dr. Jaka (Akademisi Unhas) dan membahas perubahan-perubahan yang sejatinya muncul dibeberapa pasal serta penghapusan pasal-pasal yang dianggap tidak bersesuaian.

Ketua Bepemperda DPRD Makassar Eric Horas, mengatakan, rapat ini tidak terlalu jauh membahas pasal perpasal, namun pembahasan ini tertuju pada alasan-alasan mengenai beberapa penghapusan dan dasar-dasarnya serta perubahan-perubahan yang ada.

“Kita hanya membahas dasar-dasar penghapusan dan perubahan beberapa pasal, karena secara teknis untuk mengupas pasal-pasal yang ada itu nanti di pansus.” Ungkap beliau saat dikonfirmasi setelah rapat ditutup.