oleh

Tenaga Kontrak Termasuk ASN, Jangan Terlibat Dukung Paslon

MAKASSAR,INISULSEL.COM —  Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk tenaga kontrak tidak terlibat sebagai pendukung pasangan Calon dalam Pilkada, Rabu (7/3/2018) ini dikatakan langsung oleh Anggota DPRD kota Makassar dari Fraksi Golkar, Andi Nurman.

Menurutnya jelas bahwa tenaga kontrak termasuk ke dalam ASN sesuai yang termasuk dalam pasal 1 ayat 4  UU No.5 Tahun 2014 yang berbunyi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan

Dibahas pula dalam BAB III pasal 9 di UUD tersebut bahwa PPPK atau tenaga kontrak, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Legislator asal fraksi golkar Andi Nurman mengatakan bahwa tenaga kontrak termasuk ASN harus dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu)

“Ikut aturan UUD karena pegawai kontrak masuk dalam ASN tidak boleh mendukung paslon. Dia punya hak pilih tapi tidak boleh mendukung”jelasnya saat ditemui di DPRD Kota Makassar.

Desi Dwi Anggraini