oleh

Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, Dapat Memakai Hak Suaranya

MAKASSAR, INISULSEL.COM- Ketua KPU Makassar menyatakan sebanyak 356.441 warga yang terdaftar sebagai pemilih berkategori tidak memenuhi syarat (TMS) dapat menggunakan hak suaranya pada Pilwali Makassar dan Pilgub Sulsel 27 Juni mendatang kamis (15/3/2018)

1.097.755 Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), terdapat 356.441 penduduk yang berkategori tidak memenuhi syarat (TMS) usai dimutakhirkan oleh petugas pencocokan dan penelitian (coklit).

KPU Makassar mengaku faktor berkurangnya pemilih di Makassar karena saat ditemui, pemilih sudah tidak diketahui keberadaanya, ada yang pindah ke kecamatan lain dan ada pula yang sudah meninggalkan Kota Makassar.

Ketua KPU Makassar, Syarief Amir mengatakan masyarakat yang tidak tercoklit masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Hal itu lantaran berdasarkan aturan, masyarakat membawa dan memperlihatkan KTP elektroniknya ke petugas TPS pada saat pemilihan nanti.

Selain KTP elektronik, masyarakat juga bisa menggunakan surat keterangan bahwa benar telah melakukan perekaman KTP elektronik di Dinas Catatan Sipil.

“Selama bawa KTP elektronik tetap bisa dilayani nanti di TPS terdekat, yang penting punya itu KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil bahwa telah melakukan perekaman KTP elektronik. Biasanya jugakan tergantung dari partisipasi masyarakat yang kurang sadar,” terangnya

“Aturannya memang seperti itu, yang jelas dia terdaftar sebagai penduduk Kota Makassar yang memiliki KTP Elektronik,” tambah dia

Ia juga memaparkan beberapa alasan mengapa masih terdapat DP4 yang belum tercoklit. Beberapa diantaranya telah meninggal dunia dan berpindah kependudukan di Kecamatan atau desa lain.

“Kan kalau dia meninggal terus ada satu nama misalnya NIK nya berulang ulang di KK nya sampai seratus kali kan tidak mungkin mau kita daftar nah itu tong ji orangnya. Makanya itulah tugas PPDP memastikan, misalnya juga korban penggusuran,” tutupnya