oleh

35 Usaha Tidak Kantongi Izin Usaha

MAKASSAR,INISULSEL.COM– Kepala Dinas Penanaman modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar Bukti Djufrie katakan beberapa usaha tidak mengantongi Izin Usaha di jalan Nusantara jumat (23/3/2018)

Setidaknya sebanyak 35 usaha dijalan tersebut dinyatakan berakhir perizinannya pada akhir Desember 2017

Namun hingga Maret 2018 pihak pengusaha maupun asosiasi belum mendaftarkan atau melaporkan perpanjangan izin usahanya

Kepala Dinas DPM PTSP Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan 35 usaha yang terkait tidak memperpanjang izin lantaran Asosiasi izin usaha menahan perpanjangannya

“Akhir 2017 sudah berakhir,di target perpanjangan hingga bulan maret 2018. tapi katanya ada penahanan izin usaha sampai walikota Makassar selesai cuti”tuturnya

Bukti Djufrie menambahkan bahwa dari 35 usaha hanya 30 usaha yang dapat diperpanjang diantaranya kafe, resto dan rumah bernyanyi. sedangkan 5 usaha diantaranya, 2 hotel dan 3 bar tidak diperbolehkan

“cuma ada 30 yang bisa diperpanjang. kafe,resto dan rumah bernyanyi. 5 lainnya tidak termasuk karena terdapat Tempat Hiburan Malam dan Barnya”, terangnya

lanjut, dirinya menambahkan bahwa sejauh belum ada permohonan izin usaha baru akan diberikan sanksi

“Selama tidak ada izin, tidak boleh ada proses usaha, sanksi akan di berikan oleh pengawasan dinas perdagangan apabila tidak ada perpanjangan”,tutupnya