oleh

Penutupan Lorong Mengganggu Jamaah Masjid, Dewan Desak Pemkot Mediasi Warga

MAKASSAR,INISULSEL.COM – Terkait adanya penutupan lorong 51 A di Jl SAM Ratulangi Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso yang menyebabkan hilangnya akses warga ke masjid, anggota Komisi C DPRD Makassar Susuman Halim mendesak Pemerintah Kota menempuh langkah tegas, minimal memediasi warga sekitar.

Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi tersebut, hasil penggalian informasi, lorong itu sudah ada sejak 70 tahun lalu.

Legislator Demokrat yang akrab disapa Sugali, yang meninjau langsung lokasi, Minggu (15/4) mengatakan, dari keluhan warga, sejak ditutupnya lorong yang berakses langsung dengan Masjid Idaraatu Auqaf itu, jamaah masjid harus memutar jika ingin beribadah, selain itu, dulunya jamaah bisa salat 4 saf namun sekarang sisa satu saf.
Keluhan lain, lanjut mantan akivis mahasiswa ini, warga juga kesulitan jika ke pasar karena harus memutar lebih jauh.

Olehnya, kata Sugali, karena berdasarkan sertifikat yang di pegang oleh warga, lorong yang dimaksud termasuk dalam luasan sertifikat.

“Sebagai wakil rakyat, tentu saya sangat menyesalkan ketidakberdayaan Pemerintah Kota Makassar, apalagi penutupan lorong tidak memiliki izin. Kalau toh ada sengketa lahan di atas tanah tersebut tapi keberadaan lorong merupakan lahan yang tak terpisahkan dari sertifikat, maka tidak ada alasan buat yg punya lahan untuk menutup lorong karena pemerintah kota bisa menetapkan lorong itu sebagai fasum,” imbau Sugali.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa kasus ini sangat sensitif karena ada masjid di lokasi sengketa.

“Hemat kami tidak ada urgensinya lorong itu ditutup sekarang apalagi belum ada aktifitas di atas lahan tersebut,” tegasnya. (@)