
MAKASSAR,INISULSEL.COM–Sepasang kekasih usia belia asal Kabupaten Bantaeng heboh viralkan sosial media. Pasalnya, kedua pasangan sejoli ini mendaftarkan dirinya menjadi calon pengantin di KUA.
Dua sejoli ini diketahui masih duduk di kelas 2 SMP. Usia calon pengantin pria 15 tahun Sedangkan calon mempelai wanita masih 14 tahun.
Mereka sudah mendaftarkan perkawinannya ke KUA Kecamatan Bantaeng. Keduanya juga diikutkan Bimbingan Perkawinan, Kamis (12/4/2018).
Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat, mengaku baru kali pertama memeriksa berkas Catin yang masih belia. KUA sempat menolak mengeluarkan blanko N9 atau penolakan pencatatan karena usia calon mempelai masih di bawah umur.
“Ini pertama kalinya saya dapat ada Catin semuda ini. Usianya kan biasa nanti di atas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda,” ujarnya via rilis, Senin (16/4/2018).
Meski sempat ditolak perjuangan sepasang kekasih ini tak berhenti di situ. Pihak keluarga mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng. Permohonan itu dikabulkan Pengadilan Agama Bantaeng.
“Sempat ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama,” kata Syarif.
Dikabulkan dispensasi membuat KUA tak memiliki alasan lagi untuk menikahkan kedua sejoli yang tengah dimabuk asmara tersebut.
Syarif mengatakan keduanya menikah karena keinginan sendiri.
Keduanya berkeinginan kuat membangun rumah tangga. Niat menikah sejoli ini juga tak didasari perjodohan atau hamil di luar nikah.
Calon mempelai wanita mengungkapkan alasannya memilih segera menikah. Calon mempelai wanita takut terus tidur sendiri.
“Dari informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan,” tutupnya