oleh

Kemenkominfo ubah ketentuan, 1 NIK bisa daftarkan banyak kartu

JAKARTA,INISULSEL.COM–Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengubah ketentuan batas maksimal registrasi nomor prabayar. Dalam hal ini registrasi kartu prabayar bisa memiliki nomor seluler dalam jumlah banyak

Direktur jendral Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli mengatakan outlet mitra operator bisa meregistrasikan nomor keempat, kelima, dan seterusnya tanpa ada pembatasan maksimal selama dilakukan dengan benar dan berhak.

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,”terang Ramli dalam pernyataan tertulis selasa (8/5/2018)

Kata dia, hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha miko dan kecil yang menjadi salah satu penyokong bisnis telekomunikasi.

Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan, selama registrasi tersebut divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara benar dan berhak.

Operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.

Selain itu, Kominfo juga mengatakan pelangan bisa mengaktifkan nomor seluler kembali yang telah terblokir, karena tidak diregistrasi ulang sampai dengan batas waktu, yakni 30 April 2018 jam 24.00.

Untuk pengaktifkan kembali, dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Sementara seluruh pulsa dan/atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan

Mekanisme mendaftarkan nomor lama yang telah terblokir sama halnya dengan pelanggan baru yakni mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#