oleh

Panwaslu Kabulkan Gugatan, DIAmi Kembali Maju di Pilwalkot

MAKASSAR,INISULSEL.COM— Bawaslu Makassar kabulkan gugatan paslon Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi). hal tersebut diungkap saat menggelar sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Makassar di Kantor Aula PKK Makassar Jalan Anggrek Raya minggu (13/5/2018) kemarin

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari bersama dua anggotanya. Abdullah Mustari dan Nur Mutmainnah, membacakan keputusan

“Mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon tidak melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016,” ucap nursari

Gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tersebut dikabulkan atas  pertimbangan, bahwa Panwaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilihan.

“Pihak pemohon selaku pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang dirugikan, dinyatakan memiliki legal standing untuk memerkarakan keputusan KPU tersebut,” tutur nursari

Dengan Demikian, maka KPU Kota Makassar kembali menetapkan pasangan DIAmi sebagai pasangan calon wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Pilwalkot Makassar dan memastikan pasangan Munaffri Arifuddin dan Rachamatica Dewi (APPI-CICU) batal berhadapan dengan kolom kosong.