oleh

KPU gunakan SK 64. DIAMI dan Appi-Cicu Batal Bertarung

MAKASSAR,INISULSEL.COM
Kandidat Pasangan calon (Paslon) Pilwalkot Makassar nomor urut satu dan nomor urut dua, batal bertarung

Hal tersebut dibeberkan oleh kuasa hukum DIAMI, Djamaluddin Rustam yang mengatakan KPU Makassar kembali gunakan SK 64 yang telah dinyatakan gugur oleh Panitia Musyawarah (Panwaslu) sebelumya

“Sekarang ini tidak ada pasangan calon di Pilwalkot Makassar. Yang ada, dua kotak kosong yang bakal bertarung. Kenapa? karena SK nomor 64 yang menetapkan Appi-Cicu sebagai satu-satunya pasangan telah dibatalkan,” ucap kuasa hukum paslon Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Djamaluddin Rustam dikutip Sindonews, Kamis (17/05/2018).

Djamaluddin menambahkan, penggunaan SK 64 itu akanĀ  membatalkan pertarungan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dan Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari di Pilwalkot Makassar 2018.

Karena selain itu, telah ada pula Putusan Panwaslu nomor 002/PS/PWSL.MKS.27.01/V/2018, namun tidak ada tindaklanjuti dari KPU Makassar.

Sementara itu, Tim hukum DIAmiĀ  Adnan Buyung Azis mengatakan, KPU wajib menjalankan putusan tersebut karena menyangkut sengeketa dan penyelenggara Pilkada.

Akan tetapi, KPU ternyata masih menggunakan SK 64 yang telah dinyatakan gugur oleh panitia musyawarah sengketa pilkada Makassar karena juga menerima gugatan pasangan DIAmi lewat Panwaslu dan sesuai UU Perbawaslu no 10.

“Ibaratnya sekarang itu adalah status quo, tidak ada posisi menang, karena SK 64 itu sudah tidak berkekuatan hukum lagi, kok mereka (KPU) mau gunakan, berarti semua kandidat batal dong, jadi sebaiknya KPU terbitkan SK penetapan yang baru untuk kedua kandidat, kalau KPU paksakan itu cacat demi hukum, “jelasnya.