
MAKASSAR,INISULSEL.COM— Kabar gembira, Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama menjelang hari raya idul fitri 1 Syahwal 1439 Hijiriah.
Hal itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Makassar dengan nomor 060/171/S.Edar.Ortala/V/2018.
Dimana, surat edaran tersebut berdasarkan keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan dan Menteri PAN-RB di Jakarta.
Terbit pada 23 Mei 2018, surat edaran itu ditujukan kepada kepala dinas, dirut perusahaan daerah dan camat maupun lurah yang ada di Kota Makassar.
Dimana hari libur nasional jatuh pada 15 -16 Juni 2018 dengan keterangan idul fitri 1 Syahwal 1439 Hijiriah. Sementara cuti bersama dimulai pada 11 sampai 20 Juni 2018.
Tidak lupa Pemerintah Kota Makassar juga menghimbau kepada unit kerja atau satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya.
Pelaksanaan cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja.