
MAKASSAR,INISULSEL.com – Legal Avenue bantah melakukan penyitaan ijazah asli, para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang retail ini.
Pihak Aveneu, Marojahan Sitohang menyatakan bahwa dalam proses penandatanganan kontrak pihak Aveneu dan karyawan telah menyepakati hal-hal yang tertera dalam kontrak kerja, termasuk penitipan Ijazah sebagai jaminan kerja.
“Pihak perusahaan (Avenue) dan mantan karyawan (dipecat atau mengundurkan diri) telah sepakat mengikat dirinya dalam suatu perjanjian kerja dan memiliki akibat hukum apabila salah satunya tidak memenuhi poin perjanjian tersebut,” ungkapnya, Rabu 24 Oktober 2018.
Ia juga membantah telah melakukan penyekapan dan pemaksaan untuk menandatangani surat pengunduran diri terhadap karyawannya.
“Perlukan tegaskan kembali bahwa kami dari Avenue tidak mungkin melakukan tindakan diluar dari peraturan perundang-undangan yang dapat merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Ia juga menanggapi pertanyaan Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Sampara Syarif yang mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada Avenue.
“Menanggapi pernyataan tersebut, hingga hak jawab ini dibuat, pihak perusahaan (Avenue) tidak pernah menerima surat panggilan dari Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar,” tutupnya.