oleh

Pelantikan Juniar Arge Sebagai Legislator Makassar Dihadiri Sultan Deli XIV

MAKASSAR, INISULSEL.com  – Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, M. Juniar Arge dari Fraksi Golkar sisa masa jabatan 2014 – 2019 resmi dilantik melalui sidang Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji di gedung DPRD Kota Makassar, pada Kamis (24/1/2019).

Prosesi pelantikan menantu mantan Gubernur Zainal Basri Palaguna ini turut pula dihadiri Sultan Deli XIV Aria Mahmud Lamanjiji yang juga cucu Palaguna.

Turut hadir meramaikan prosesi pelantikan, Isteri Juniar, Heny Batari Maya Palaguna, ipar Mawang Batara Palaguna beserta keluarga dan sejumlah politisi Golkar.

Usai dilantik, Juniar Arge berjanji akan berusaha semaksimal mungkin mengawal dan memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat khususnya di daerah pemilihannya (Dapil II), Kecamatan Tallo, Wajo, Ujungtanah, Bontoala, dan Sangkarrang.

“Program ke masyarakatan hal ini harus dilaksanakan guna mewujudkan apa yang diinginkan masyarakat sebagai spirit untuk dimaksimalkan,” kata Juaniar Arge.

Diketahui, Juniar yang juga putra sulung mantan Ketua PWI Sulsel Rahman Arge, melenggang ke parlemen menggantikan politisi Golkar Saharuddin Said (Ajid) lantaran maju sebagai Caleg di Partai Amanat Nasional.

Ketua DPRD Makassar Farouk M Betta yang memimpin sidang mengharapkan agar Juniar menjalankan amanah rakyat sesuai tugas dan fungsi legislator, sebagai legislasi, pengawasan, dan fungsi anggaran dengan sebaiknya-baiknya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Makassar Adwi Awan Umar menjelaskan, pergantian antarwaktu karena pindah partai merupakan yang terakhir dilakukan oleh DPRD. Pasalnya, menurut PP No.12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan, Bab 9 tentang PAW, Pasal 99 Ayat II disebutkan, bagi anggota dewan yang maju maju kembali sebagai calon DPRD, dengan menggunakan partai lain, maka yang bersangkutan tidak lagi menerima haknya sebagai anggota DPRD.

“PAW itu banyak jenis, tapi kalau PAW karena pindah partai tidak memungkinkan lagi, kalau sudah sisa enam bulan masuk masa bakti tidak boleh lagi,” kuncinya.