
Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar edukasi masyarakat lewat penyebarluasan Produk Hukum berupa Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di jalan Mangerangi 1 kel Bongaya kec Tamalate, Minggu (23/06/2019).
Dalam sosialisasi tersebut dihadiri pembicara oleh anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Andi Vivin Sukmasari, dan warga beserta tokoh masyarakat kel Bongaya kec Tamalate.
Vivin Sukmasari saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi tak cukup jika hanya kepada ibu maupun calon ibu, tetapi juga memberikan edukasi kepada perawat, tenaga-tenaga kesehatan di puskesmas dan balai kesehatan lainnya.
“Jadi Perda ini nantinya kita harap akan menjaga kesehatan dan juga kecerdasan untuk anak-anak generasi penerus bangsa sekaligus menjaga kesehatan ibu-ibu semua. “Tanggung jawab kami di DPRD hanya membentuk dan mengesahkan Perda, turunannya berupa pelaksanaan, itu menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota Makassar,” tuturnya.
Akhir acara, Vivin memberi apresiasi kepada masyarakat kel. Bongaya yang yang sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi perda hari ini dengan mendengarkan penjelasan beberapa narasumber yang dihadirkan.