oleh

DPRD Makassar Minta Pemkot Tambahkan Pajak Bangunan Yang Langgar Batas Roling

MAKASSAR,inisulsel.con – Komisi C DPRD Kota Makassar meminta pemerintah kota dalam hal ini SKPD terkait untuk melakukan pembinaan berupa sanksi penarikan pajak tambahan terhadap bangunan yang melanggar batas roling.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi C Susuman Halim, usai pihaknya melakukan peninjauan langsung bangunan Hotel Mercure, Jl. AP. Pettarani.

Menurut Susuman Halim, jika dilihat konstruksi utamanya ada selisih hampir satu meter dari batas roling jalan bangunan Hotel Mercure yang diatasnya dibuatkan kanopi.

“Makanya kita minta klarifikasi apakah kanopi itu jadi bagian utama dari konstruksi tersebut,” kata Sugali sapaan akrabnya, Selasa (25/6/2019)

“Prinsipnya sebenarnya selain pihak Hotel Mercure bisa tertib dan kalau memang sudah ada bangunan seperti itu harusnya ada semacam pembinaan yang dilakukan oleh Pemkot tidak serta merta ada pelanggaran kemudian tidak ada upaya pembinaan, kecuali kalau sudah tidak ada jalan tentu berdasarkan regulasi harus dilakukan pembogkaran,” lanjutnya.

Masih menurutnya, Pemerintah kota harus melakukan terobosan bahwa bangunan yang melanggar batas roling harus bisa dipunguti biaya pajak atas pemanfaatan lahan tersebut.

“Ini penting supaya bisa memberi dampak juga ke PAD kita seperti yang dilakukan oleh beberapa kota – kota maju saat ini ,” ujarnya.

Kendati demikian lanjutnya, melakukan pembinaan dengan cara penarikan pajak tambahan harus juga ada batas deadline agar pengusaha yang berinvestasi tidak seenaknya melanggar.

“Harus ada batas deadline supaya bisa mundur sesuai batas roling. Dan jika sampai batas deadline masih juga seperti itu barulah kemudian dilakukan tindakan pembongkaran. Tapi harus berlaku adil terhadap semua bangunan yang melanggar,” tandasnya.

Diketahui, Komisi C melakukan peninjauan langsung terhadap bangunan Hotel Mercure lantaran
adanya dugaan pelanggaran batas roling. Peninjauan langsung ini dilakukan usai Komisi C menggelar rapat dengan PTSP dan DTRB, pada Senin (24/6/2019).

Peninjauan ini dilakukan guna membandingkan langsung data perencanaan bangunan Hotel Mercure dan bangunan yang telah jadi. (*)