oleh

Sosialisasikan Perda Anak, Vivin Harap Memberikan Manfaat Pada Warga

MakassaR,Inisulsel.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, A. Vivin Sukmasari menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang perlindungan anak.

Sosialisasi itu digelar di lokasi warga jalan Kakatua 2 Kel. Parang, Kec. Mamajang, Makassar, Sabtu (29/06/2019). Dengan menghadirkan tokoh masyarakat sekitar dan puluhan ibu-ibu dari berbagai latar belakang pendidikan di Kel. Parang.

Dalam kesempatan itu, Legislator DPRD Fraksi PDI-P tersebut menjelaskan perihal peraturan tentang perlindungan anak.

Vivin mengungkapkan bahwa ada berbagai hak anak-anak yang diatur dalam Perda Kota Makassar No. 5 Tahun 2018 dan sangat perlu dipahami oleh masyarakat.

“Hak anak ini sangat penting untuk dipahami dan diketahui oleh masyarakat kota makassar diantaranya hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, nama atau identitas diri, status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan peran dalam kebangsaan,” jelasnya.

Legislator Daerah Pemilihan 5 ini tentunya jugqa berharap agar kegiatan ini bisa memberi manfaat dan menjembatani masalah yang sering dihadapi warga terutama persoalan anak.