oleh

ASN Mulai Terima Tunjangan PP Bulan Depan, Gaji Honorer Disesuaikan UMK

Makassar,inisulsel.com, – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan penerapan  Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) mulai diberlakukan November mendatang.

Putusan tersebut ditetapkan pasca Pemkot Makassar melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Ansar mengatakan, pihaknya bersama legislatif telah berkunjung ke Kemendagri membahas TPP. Hasil sowan ke pusat tersebut mengindikasikan tunjangan tambahan untuk ASN sudah bisa diberlakukan.

Ansar mengaju pihaknya ingin agar penerapan TPP ini diketahui oleh legislatif. Bahwa, pemberlakukan TPP sudah sesuai regulasi yang ada sehingga mengikutkan anggota dewan Makassar.

“Akhir tahun ini (November-Desember) kita terapkan TPP, sebagai dasar untuk TPP tahun 2020,” ucap Ansar,kemarin.

Menurut Anwar, TPP tidak ada korelasi dengan gaji dan honorarium tenaga kontrak dilingkup Pemkot Makassar. Hanya saja, Pemkot ingin menaikkan gaji tenaga kontrak setara UMK namun akan dilihat kondisi keuangan pemerintah daerah.

“Gaji (bulanan) honorer tetap ada tapi mereka tidak dapat lagi honorarium,” ucapnya.

Sementara, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassr, Andi Hadijah Iriani mengakatan, Pemkot Makassar harus menerapkan TPP di tahun ini.

Berdasarkan regulasi yang ada bahwa penerapan TPP 2020 harus mengacu pelaksanaan TPP 2019.

“November-Desember ini kita usahakan untuk jalan (terapkan TPP). Karena kalau tidak dilakukan tahun depan kita tidak dapat honorarium sama sekali,” beber Iriani.

Kata Iriani, dasar penerapan TPP di lingkup Pemkot Makassar akan mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali). “Pertemuan kemarin itu dengan Kemendagri, bagaimana sinergitas Pemkot-DPRD dalam penerapan TPP,” jelasnya.

Iriani menjelaskan pembayaran TPP akan disesuaikan dengan persentase kinerja ASN yang ada. Hal itu, akan diatur dengan pemberian skor berdasarkan jabatan pegawai. “Jadi, kalau jabatan A capaian kinerjanya hanya 30 persen maka yang dibayarkan segitu,” ucapnya.

Adapun kinerja para pegawai akan diukur melalui aplikasi TPP yang telah dibuat oleh Diskominfo Kota Makassar. Bahkan, berdasarkan perwali tersebut ASN yang absen atau membolos maka tunjangannya akan dipotong sebesar 2 persen.

Namun, jika dilakukan secara terus menerus atau ketentuan maka pemerintah akan memberikan sanksi disiplin yang secara otomatis akan menghapus tunjangan kinerja pada bulan itu. (*)