oleh

Pemkot Makassar Ajukan Ranperda Pembubaran Perusda RPH

Makassar, inisulsel.com,– Pemerintah Kota Makassar melalui Kepala Bagian Hukum ,Umar SH menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah pembubaran Perusda Rumah Potong Hewan.

Usulan ranperda itu disampaikan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar.

“Kami ajukan ranperda pembubaran Perusda RPH pak karena tidak produktif memberi kontribusi PAD pak,”kata Umar,SH di dalam rapat Bapemperda di ruang Banggar Dewan, Senin (2/12).

Menurut Anggota Bapemperda, Abdi Asmara, rencana Pemkot Makassar menutup atau membubarkan Perusda RPH merupakan kebijakan yang terburu-buru.

“Jangan langsung membubarkan Perusda RPH, harus ada kajian yang mendalam,”kata Abdi.

Ketua Bapemperda ,Erick Horas mengemukakan hal yang terpenting dilakukan terkait rencana Pemkot menutup Perusda tersebut yakni melakukan kajian terkait masalah yang dialami Perusda RPH.

Erick mengatakan jika yang dipersoalkan di Perusda RPH terkait masalah produktifitasnya dan kontribusi PAD nya maka yang perlu dikaji oleh Pemkot adalah strategi yang diterapkan Perusda RPH meningkatkan PAD.

Pendapat lain dikemukakan anggota Bapemperda lainnya, Sahruddin Sahid justru meminta Perusda RPH diubah statusnya dari Perusda menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berada dibawah naungan OPD Pemkot Makassar terkait.

“Sebaiknya statusnya diubah UPTD ,justru lebih baik,”kata Sahruddin.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Umar SH, mengatakan Pemkot Makassar akan menyampaikan hasil kajian terkait pembubaran Perusda RPH nantinya.

“Kami akan sampaikan hasil kajian akademisnya nanti,”kata Umar.(*)