oleh

Lantik Kepala UPT Pendidikan Formal Se-Kota Makassar, Rudy Minta Jaga Netralitas

MAKASSAR,IniSulsel.com,- Penjabat Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin mengukuhkan dan melantik sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Pendidikan Formal Se-Kota Makassar di Baruga A.P Pettarani, Kamis (13/8/2020).

Pelantikan yang di laksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan ini juga turut di hadiri oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Amalia Malik. Sebanyak kurang lebih 370 orang di lantik menjadi penanggung jawab UPT mulai tingkat TK, SD, hingga SMP yang terdiri dari 1 orang tingkatan TK, SD 314 orang dan SMP 55 orang.

Prof Rudy Djamaluddin saat memberikan sambutan menekankan dua hal yang menjadi substansi utama dunia pendidikan yakni hadirnya proses pendidikan yang layak bagi anak-anak, serta mutu pendidikan yang terbaik sehingga mampu membentuk karakter anak-anak sebagai generasi pelanjut.

“Pendidikan itu hak semua orang. Saya mendapat masukan dari berbagai pihak dan berbagai masalah yang masih mendera dunia pendidikan. Ini harus kita benahi. Anggaran yang ada, meskipun kecil harus di maksimalkan sesuai dengan skala prioritas. Tenaga pendidik serta sarana pendidikan harus di perhatikan agar baik guru maupun siswa dapat nyaman dalam proses belajar mengajar. Saya yakin dan percaya, bapak dan ibu yang ada disini memiliki keikhlasan untuk memperbaiki dunia pendidikan kita” ujarnya.

Pada kesempatan ini, Prof Rudy mengingatkan kepada seluruh yang dilantik agar menjaga netralitas ASN jelang pelaksanaan Pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar yang akan di helat bulan Desember mendatang.

“Netralitas ASN adalah harga mati. Tidak ada tawar menawar, netral itu satu warna yakni bening seperti air, jadi bukan abu-abu atau warna lainnya. Jika di kemudian hari ada yang terbukti melanggar pasti kita akan copot” tegas Prof Rudy.

Sebelum pengambilan sumpah jabatan di gelar, di adakan terlebih dahulu penanda tanganan pakta integritas agar capaian kinerja ke depannya bisa sesuai dengan yang di harapkan. (*)