
MAKASSAR,IniSulsel.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan jadwal penyelenggaraan kampanye Pemilihan Walikota Makassar (Pilwali) 2020. Kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari.
Keputusan itu diberlakukan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020.
“Tahapan Kampanye Berdasarkan PKPU RI nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU nomor 15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakil Walikota Tahun 2020,” ujar Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi, Parmas, dan Pendidikan Pemilih, Endang Sari, Selasa (1/9/2020).
Tahap pertama yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.
Tahap kedua, KPU akan menggelar debat publik/terbuka antarpasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. Fase pertama dan kedua masa kampanye itu akan digelar pada 26 September hingga 5 Desember 2020.
Tahap ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik, pada 22 November hingga 5 Desember 2020.
Masa tenang dan pembersihan alat peraga sendiri akan dilakukan pada 6-8 Desember 2019.
Pemungutan suara sekaligus penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Setelah itu, penghitungan suara secara berjenjang dilakukan. Runutannya, penghitungan suara di tingkat kecamatan akan digelar pada 10-14 Desember, penghitungan suara di kabupaten/kota 13-17 Desember. Penghitungan suara di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur berlangsung pada 16-20 Desember.
Endang menegaskan, semua tahapan kampanye ini sifatnya umum dan masih merujuk pada PKPU nomor 5 tahun 2020. Selain itu, sampai saat ini KPU Makassar juga masih menunggu PKPU baru yang khusus mengatur tentang kampanye.
“Tahapan ini adalah info tahapan umum tentang Kampanye yang kami kutip dari PKPU 5 tahun 2020, yang menjadi dasar tahapan Pemilihan Serentak 2020. Sampai saat ini kami masih menunggu PKPU terbaru yang mengatur khusus tentang kampanye,” jelas Endang.
Dengan begitu, aturan-aturan khusus dalam kampanye tentu belum bisa ditetapkan. Sebab PKPU yang mengatur tentang hal itu belum diterbitkan.