oleh

Sosialisasi Perda, Alhidayat Samsu Beri Perhatian Khusus Terhadap Pendidikan

Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar Al Hidyat Samsu, S.Pd. (F-PDIP) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Angkatan Pertama Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu (13/02/2021) bertempat di Hotel Dalton Kota Makassar.

Kegiatan ini menghadirkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar Hj. Andi Amalia Malik SH dan Akademisi Bidang Pendidikan Drs. Arifuddin Usman, M.Kes Sebagai Pemateri.

Menurut Anggota komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar Al Hidayat Samsu, Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Guru kini telah dilampaui dengan UU tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga dirinya menilai jika guru dengan mudahnya harus berurusan ke ranah kepolisian.

“Ada UU Perlindungan Guru, tetapi masyarakat sekarang, lebih kepada adanya HAM perlindungan anak, kemudian melampaui UU Perlindungan guru dan dosen. Sekarang ini kita memikirkan cari solusi dengan membuat Perda untuk itu advokasi perlindungan guru,” jelasnya.

Sementara dari sisi eksekutif, Sekdis Pendidikan Kota Makassar Andi Amalia Malik menjelaskan tentang Kebijakan Pemerintah pada Proses Belajar Mengajar (PBM) di masa pandemi covid-19.

“Kami mengupayakan agar anak didik kita bisa menjalani pembelajaran sebagaiamana mestinya =. Akami melakukan monitoring kepada sekolah-sekolah dari mulai SD hingga SMP. Dan sampai tidak meniadakan kegiatan ulangan harian.” Ujarnya.

Andi Amalia Malik juga mengharapkan agar insentif guru yang masih status tenaga kontrak tolong diperhatikan serta berharap agar guru yg masih tenaga kontrak agar dilanjutkan masa pengabdiannya.

Mengakhiri diskusi ini, Legislator berlatar belakang pendidikan itu berharap adanya regenerasi tenaga pendidik yang berkelanjutan. Sehingga tidak hanya melatih atau mengasa kemampuan guru yang itu-itu saja.