
Makassar,Inisulsel. com – Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memasuki pekan kedua. hal ini sesuai hasil Keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD Makassar.
Anggota DPRD Kota Makassar Komisi A Bidang Pemerintahan, Abd. Azis Namu (F-PPP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran, Senin (22/02/2021) di Hotel Grand Town, Jalan Pengayoman, Makassar.
Kegiatan ini memberi kesempatan kepada Warga Kampung Borong untuk hadir dalam diskusi terbuka. tak hanya itu, pesrta juga datang dari berbagai kalangan, dari ibu-ibu hingga tokoh-tokoh agama sekitar.
Adapun narasumber yang hadir dalam diskusi ini, Pemuka Agama Mallapiang, dan Mantan Ketua Badan Kehormatan DPRD Makassar Tahun 2014-2019 Ust. Agung Wirawan.
Abd. Azis Namu, dalam sambutannya, mengatakan, diadakannya penyelenggaraan Sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan pokok yang ada di DPRD Kota Makassar.
“alhamdulillah, perda ini sangat penting apalagi kalau kita sebagai umat muslim, membaca, menulis, hingga menghafal alquran. Pemkot punya kewajiban yaitu harus menyiapkan peraturan seperti ini, supaya anak-anak kita mulai dari SD hingga SMA dididik untuk menanamkan jiwa islami.” Ujar Azis Namu.
Selain itu, Ust. Agung Wirawan menambahkan terkait pentingnya perda Baca Tulis Alquran, yaitu meningkatkan pemahaman dan kemampuan sejak dini serta penghatan untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Fokus kami sewaktu di DPRD Makassar yaitu umumnya bagi mayarakat kota Makassar terkhusus bagi peserta didik atau siswa di sekolah. Perda ini menguatkan perda pendidikan yang ada.untuk itu anak-anak mesti ditanamkan sejak dini.” Ujar Ust. Agung Wirawan.