oleh

Sosialisasi Perda Rumah Kost, Nurhaldin Minta Masyarakat Jaga Ketertiban Lingkungan

Makassar,Inisulsel.com – Wakil ketua DPRD Kota Makassar A. Nurhaldin (F-Golkar) menggelar kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost, Peraturan daerah Kota Makassar, Minggu (28/02/2021) di Hotel Mercure Makassar Nexa Pettarani.

Hadir Sebagai Narasumber, Dr. Abdul Talib Mustafa, M.Si selaku Akademisi sekaligus Manajer Asosiasi Pemerintah Kota Wil. 6 Sumapapua dan Harryman S.STP MAP Kasubbid Hotel dan ABT Bapenda Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Andi Nurhaldin menekankan perda ini lahir dikarenakan banyaknya bermunculan rumah kost sehingga pemerintah harus mengatur pengelolaan agar terjaganya ketertiban.

“Perda ini lahir karena banyaknya rumah kost bemunculan sehingga pemerintah harus menjaga dari sisi pengelolaan agar tertib. Jadi masyarakat harus tau bangun rumah kost tidak seenaknya saja namun ada aturan-aturan yang harus dipenuhi, pugkasnya.

Lebih jelas, Dr. Abdul Talib Mustafa menyampaikan, Perda Pengelolaan rumah kost diselenggarakan berazaskan pada norma-norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat yang berkembang dan berlaku ditengah-tengah masyarakat setempat. Melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban dalam lingkungan masyarakat serta Penataan dan pengendalian kependudukan.

“Kami sangat apresiasi tindakan pemerintah yang penuh perhatian terhadap berkembangnya masyarakat. Seperti dengan adanya perda ini, sampai rumah kost pemerintah perhatikan, tandasnya.

Selain itu Wakil Ketua DPRD makassar Andi Nurhaldin juga berharap, dengan adanya perda ini bisa menjadi landasan untuk mmeningkatkan ekonomi daerah dari segi pendapatan.

“Perda ini mengatur pengelolaan sampai pendapatannya atau pajak daerah yang harus pemondok perhatikan, dan ini diatur semua, mulai izin, wajibnya apa, dan pajak juga kalau sudah memenuhi itu diwajibkan, ungkap Nurhaldin