
Makassar,Inisulsel.com – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abd. Wahab Tahir (F-Golkar) melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Jumat (12/03/2021) di Hotel Pesonna, jalan Mappanyukki, Makassar.
Selaku narasumber, Kepala Satpol PP Kota Makassar Imam Hud, Ketua Tanfidziyah PC NU Kota Makassar Kaswad Sartono, serta diskusi ini dimoderatori H. Erik Alamsyah.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar Abd. Wahab Tahir (F-Golkar) menyampaikan, perda ini penting dalam rangka mengawasi peredaran minuman beralkohol. Sebab menurut beliau, minuman beralkohol sangat banyak menimbulkan bahaya atau kejahatan dan haram hukumnya di dalam agama islam.
“Perda ini mengatur tentang izin penjualan dan peredaran minuman beralkohol yang meningkat pembatasannya. Karena miras sangat banyak memiliki dampak buruk bagi kehidupan,” Ujar Wahab.
Selain itu, Wahab tahir juga berharap masyarakat paham tentang adanya aturan ini. Pihaknya menghadirkan narasumber untuk menjelaskan dari sisi penegakan dan sisi agama.
“Kami harap masyarakat bisa turut berperan dalam mengontrol penjualan dan peredaran miras. Karena itulah kami menghadirkan dalam diskusi ini narasumber dari sisi penegakan dan dari sisi agama”, Ungkapnya.