oleh

Hj.Muliati Sosialisasikan Perda Rumah Kos

MAKASSAR,INISULSEL.COM,- Anggota DPRD Kota Makassar Hj Muliati melaksanakan Sosialisasi Peraturan(Sosper) di Aerotel Smile Makassar, Minggu(9/5/2021), mengahadirkan dua Nara sumber antara lain, Widyaiswara dari BKKBN, Wardihan dan Rachmatia R dari pihak pengelola Rumah Kost,  dengan moderator Syarir.

Sosper dengan tema Penyebarluasan Informasi dan Produk Hukum, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Angkatan ke V, nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Rumah Kost.

Pada saat, membuka acara Sosper, Hj. Muliati mengaku dengan jujur bahwa setelah jadi anggota dewan baru mengetahui ada Perda tentang Pengelolaan Rumah Kost.

Olehnya itu Hj Muliati yang berasal dari Fraksi P3, Kota Makassar berharap kepada para peserta Sosper agar memperhatikan apa yang akan disampaikan Nara sumber.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini meminta agar para paserta Sosper, mungkin ada Pemilik Kost atau mungkin juga masih ada yang Kost agar mengetahui hak dan kewajiban.

Muliati menyampaikan, “Salah satu Tujuan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. mewujudkan Makassar Kota Dunia. Selain itu tujuan lain mewujudkan Makassar sebagai Kota Pendidikan dan Kebudayaan.

Nara Sumber Wardihan tampil dengan tema “Ekvektivitas Pemanfaatan Rumah Kost Dalam Pembinaan Keluarga.”

“Kehadiran Perda ini demi, Mewujudkan Makassar kota dunia berlandaskan kearifan lokal,” ucap Wardihan.

*Kehadiran Perda ini agar tercipta Makassar sebagai kota Pendidikan, kota Kebudayaan, dan Kota Industri.

Tujuan lain sebagai Pengendaliaan kependudukan, melindungi semua pihak, menciptakan keamanan dan kedamain,” tegas Wardihan.

Sebelum acara Sosper ditutup, peserta Sosper diberi kesempatan tanya-jawab.