oleh

Rp 21 Miliar Anggaran Makan Minum DPRD untuk Rakyat

 

MAKASSAR,INISULSEL.COM,- Mencermati penggiringan opini publik tentang anggaran makan minum.yang jumlahnya mencapai 22 miliar, Kasubag Humas Sekretariat DPRD Makassar Taufiq Nadsir meluruskan opini tersebut agar tidak menyesatkan publik.

Diantara Anggaran 22 miliar itu, sebanyak Rp 672 juta  ditender sesuai petunjuk undang undang dan sekitar Rp 20 miliar melalui penunjukan langsung diperuntukkan bagi masyarakat umum.

Diantaranya, Rp 14,3 miliar makan minum kegiatan sosialisasi perda yang pesertanya masyarakat umum sebanyak  79 ribu orang pertahun.  Kegiatan reses Rp 5,4 miliar yang  juga diperuntukkan bagi masyarakat umum sebanyak 90 ribu orang  per tahun dan kegiatan fokus grup diskusi pembentukan perdsa Rp 2 miliar yang 11 ribu orang.

Adapula program diskusi publik dan program kemitraan masyarakat  yang menyediakan makan minum bagi masyarakat umum sebanyak 620 orang pertahun. (lihat info grafis)

Demikian dijelaskan secara rinci agar masyarakat tidak tersesat dengan penggiringan opini media mainstream tersebut.

Dokumentasi saat Masyarakat Menikmati santap Siang di Kegiatan Sosialisasi Perda Anggota DPRD Makassar

Karena itu, pihak sekretariat DPRD memohon maaf jika adanya media mainstream yang kerap mendiskreditkan DPRD melalui pemberitaan negatif dan diduga terkesan tendensius karena mungkin media tersebut  tidak mendapat porsi anggaran kerjasama yang nilainya hingga ratusan juta rupiah.

“Alhamdulillah, dengan begitu,  kami dapat melakukan penghematan anggaran untuk kemudian dialihkan menjadi program yang lebih prorakyat dan berfaedah untuk masyarakat banyak”, kunci Taufiq.

 

Info Grafis

Belanja makan minum DPRD Tahun 2021

  • Kegiatan Reses Rp. 60.000,- X 000 orang Rp. 5.400.000.000,- (6 Titik x 3 kegiatan)
  • Kegiatan Sosper Rp. 180.000,- X Rp.79.500 Orang Rp 310.000.000,-  (15 kegiatan)
  • Kegiatan Diskusi Publik Rp. 180.000,- X 310 Orang 55.800.000,- (2 kegiatan)
  • Kegiatan Kemitraan Masyarakat Rp. 60.000,- X 310 Orang Rp. 18.600.000,- (2 kegaiatan)
  • FGD pembentukan Perda Rp 180.000 x 11.475 total Rp 2.065.500  (9 kegiatan)

 

Jumlah Total Rp 22.521.900.000,-