
Makassar, Inisulsel.com – Anggota DPRD Makassar H. Ray Suryadi Arsyad (F-Demokrat) menggelar Sosialisasi Perda Angkatan XII dengan Perda 03 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Sabtu (25/09/2021) di Karebosi Primer Hotel, Makassar.
Selain Ray Suryadi Arsyad, selaku narasumber, kegiatan ini menghadirkan
Plt. Kepala Bidang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Aswing Ressang, Akademisi Unismuh Nurlina Subair.
Ray mengatakan, RTH di suatu kota seperti Makassar sangat penting. Untuk itulah sebagaimana perintah Perda, Pemkot Makassar mewajibkan penghuni untuk menyediakan lahan terbuka hijau sebesar 30 persen.
“Dan ini mwnjadi perhatian kita bersama untuk mengatur pengembangan, dimana akan menjadi persyaratan bagi warga untuk menghadirkan lahan yang sangat bermanfaat ini,” ujarnya.
Ray menambahkan bahwa, dengan kurangnya RTH di Kota Makassar menjadi salah satu penyebab banjir yang menggenangi sejumlah titik.
Tidak hanya itu, kurangnya RTH juga akan membuat tempat bermain bagi anak dan olahraga warga nyaris tidak ada.
“Makanya kita berharap bahwa Pemkot sebelum memberikan izin untuk pembangunan perumahan, bisa disisipkan RTH agar kuota 30 persen itu bisa terpenuhi,” tutur Legislator Milenial itu.