oleh

Andi Astiah Tekankan Pentingnya RTH Bagi Masyarakat

Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Andi Astiah (F-PKS) menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Angkatan XIII dengan mengusung tema Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Minggu (26/09/2021) di Hotel Karebosi Primer, Makassar.

Selaku narasumber, kegiatan ini menghadirkan Staf Dinas Perhubungan H. Jabbar dan Pemerhati Lingkungan Hidup Tony Julianto Haris Tampubolon.

Kesempatan ini, Andi Astiah menjelaskan bahwa kehadiran ruang terbuka hijau (RTH) Kota Makassar sangat urgen dalam menciptakan kualitas udara perkotaan, agar tetap layak bagi masyarakat.

Menurutnya cakupan RTH di Kota Makassar masih sangat minim, jumlahnya masih sekitar 8%. Padahal, sesuai UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH tiap kota harus mencapai 30% dari luas wilayah.

Ini penting, peran pemerintah dan masyarakat harus mampu menghadirkan RTH tersebut lewat program-program yang mendukung RTH,” pungkasnya.

Andi Astiah juga menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk menciptakan ruang terbuka hijau secara mandiri. Sebab, manfaatnya akan berdampak langsung kepada masyarakat sekitar guna menghasilkan udara yang sejuk.

“Mulai dari depan rumah ta dulu, bagaimana masyarakat mwnghijaukan depan rumahnya, seperti menanam bunga, tanaman, dan tumbuhan yang bermanfaat”, ujarnya.

Di sisi lain, pemenuhan RTH juga diperlukan konsistensi pemerintah dan seluruh pihak. Serta beliau juga mengakui banyak RTH yang saat ini beralih fungsi jadi bangunan.

“Juga harus terpadu untuk sama-sama memelihara. Jangan karena pemeirntah yang menanam masyarakat tidak peduli bahkan merusak. Ini perlu kerja sama dan partisipasi masyarakat,” pintanya.(*)