
Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Irmawati Sila (F-NIB) menilai sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Angkatan ke XV Tahun Anggaran 2021 Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah akan membangun kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah yang baik.
Hal itu disampaikan Hj. Irmawati dalam menyikapi masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah domestiknya.
“Masyarakat harus tahu bagaimana memilah dan manfaatkan sampah yang bisa menjadi sumber ekonomi di tengah masa pandemi COVID-19,” kata Legislator Partai Hanura itu, Kamis (30/09/2021) di Royal Bay Hotel.
Lanjut dia, melalui sosialisasi Perda pengolahan sampah ini, para peserta sosialisasi perundang-undangan diharapkan bisa memahami terkait retribusi kebersihan dan memberi masukan terhadap perda ini kedepannya.
“Saya harap masyarakat memahami segala hal terkait retribusi sampah atau kebersihan sesuai aturan yang berlaku. Serta kesempatan ini juga, masyarakat juga bisa memberi masukan agar menjadi bahan untuk revisi karena perda ini sudah cukup lama,” jelasnya.
Selain dirinya, turut hadir mengedukasi masyarakat, yaitu Camat Tamalate Fahyuddin dan Akademisi Pemerhati lingkungan Maidah Dwiyana.