
MAKASSAR,INISULSEL.COM,- Anggota DPRD Kota Makassar (F-Demokrat) H. Arifin Dg Kulle, SE sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin (18/10) di Pesonna Hotel Makassar.
Arkul sapaan akrab Ketua Komisi C DPRD Makassar ini menjelaskan bahwa dari sisi legislatif menekankan, pembangunan di segala bidang di kota Makassar berpotensi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum merupakan komponen penting dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Lingkungan hidup adalah hal yang prinsipil dalam kehidupan, maka dari itu saya melalui sosialisasi perda ini berharap masyarakat paham sehingga pemerintah bisa mewujudkan lingkungan hidup yang layak untuk warga. Misalnya seperti pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sangat minim”. jelasnya.
Dirinya menambahkan, bahwa besar harapan kepada peserta yang hadir untuk bisa menjadi sambung tangan dari pemerintah kota Makassar dalam menjelaskan pentingnya masyarakat untuk bisa peduli terahadap kelestarian lingkungan di wilayahnya.
“harapan kami, peserta yang hadir bisa menyampaikan tentang apa yang disosialisasikan hari ini, karena keterbatasan dalam menghadirkan lebih banyak lagi pada acara siang ini,”harapnya.

Sementara itu, narasumber lainnya yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dr. Aryati Puspasari Abady,M.Si mengatakan bahwa Perda ini dihadirkan dalam rangka menjaga lingkungan hidup dari kejahatan manusia.
“Lingkungan Hidup bicara tentang kesatuan ruang dan benda termasuk manusia dan prilakunya. Ternyata, Lingnkungan hidup baik tergantung manusianya itu sendiri,” ungkapnya.
Diketahui Sosialisasi Perda siang ini juga menghadirkan Camat Tamalate Fahyuddin selaku Narasumber dan dipandu oleh Moderator Aisyah Muchtasar Ichsan