
MAKASSAR,INISULSEL.COM,- Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PPP, Asiz Namu menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Grand Asia Makassar, Minggu (14/11).
Selain Asiz Namu, hadir juga Nirman Niswan Mungkasa, ST., M.AP selaku Plt Kadis Perumahan Kota Makassar dan Dr.Ir.H. Fathur Rahman Plt. Kadis Arsip kota Makassar yang dipandu oleh moderator Andi Hasrianti Usman.
Dalam sambutannya Asiz Namu berharap para peserta yang hadir dalam sosialisasi dapat menyampaikan warga lain tentang Perda tersebut agar lebih banyak lagi yang paham aturan kepemilikan rumah susun.
“Jangan informasi ini hanya sampai di kita. Sampaikan di tetangga ta bahwa ada Perda ini,” ujarnya.
Ketua Fraksi PPP kota Makassar ini juga berjanji membantu warga jika hendak menghuni rumah susun asalkan warga tersebut memenuhi syarat.
“Tapi ada tidak punya tempat tinggal dan memenuhi persyaratan insyaallah hubungi saya. Bisa difasilitasi. Karena kita tahu menghuni rumah susun harus antre,” ujarnya.
Sementara Plt Kadis Perumahan Kota Makassar Nirman Niswan Mungkasa mengatakan jika di Makassar rumah susun harus disewa. Meski demikian harga terjangkau.

“Kalau di Perda tidak dijelaskan. Tapi di Perwali ada dan kami mempersiapkan perwali baru. Kalau lantai 4 dan 5 harga 75 ribu per bulan. Lantai 3 harga 100. Lantai 2 harga 125, dan lantai 1 harga 150,” ujarnya.
“Persyaratan untuk menjadi penghuni di rumah susun bersedia pindah KTP. Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah. Di bawah UMR. dia sudah berkeluarga. Tidak boleh tinggal sendirian,” tandasnya.(Ananta)