oleh

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Ray Suryadi Sebut Akses Tak Bisa Dibatasi

Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar H. Ray Suryadi Arsyad (F-Demokrat) menyebut, akses terhadap hukum tidak boleh di batasi, maka dari itu pemerintah harus hadir untuk bisa memberikan status hukum yang sama kepada masyarakat.

“Apa yang dilakukan hari ini adalah bentuk memperjuangkan hak kita sebagai warga negara itu setara di matq hukum sesuai dengan sila ke 5”, tegasnya.

Hal itu disampaikan dirinya melalui Sosialisasi Angkatan 16 dengan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sabtu (20/11/2021) di Hotel Karebosi Primer Makassar.

Selain dirinya, nasrasumber yang turut memberikan materi adalah Tenaga Ahli Hukum DPRD makassar Dr. Zainuddin Djaka dan Dewan Penasehat Asdeksi Syarifuddin Mahmud, SH.

Dalam kesempatan ini, Ray Suryadi juga berharap masyarakat bisa memanfaatkan hadirnya perda ini. Khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu dan harus berhadapan dengan hukum.

“Hadirnya perda ini harus bisa dirasakan betul oleh masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Tentunya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi,” tuturnya. (Ananta)