oleh

Legislator Makassar Hj. Kartini Imbau Warga Tertib Aturan Retrbusi Kebersihan

Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Kartini menilai retribusi sampah memiliki aturan dalam Peraturan Daerah dan mengatur terkait hak dan kewajiban hingga sanksi. Sehingga perda ini sudah sepatutnya di sebarluaskan ditengah-tengah masyarakat

Demikian diungkapkan dalam kegiatan Sosialisasi Angkatan ke 17 dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, Sabtu (27/11/2021) di Hotel Aswin, Makassar.

“Tentunya sangat penting diketahui, sebab hal ini bisa menghindarkan masyarakat dari ketidakpahaman terkait retribusi. Dan juga menghindari oknum-oknum yang bisa memungut retribusi diluar aturan ini,” pungkasnya.

Sealin dirinya, hadir sebagai pembicara, Sekretaris Kecamatan Mariso Muh. Ikbal dan Akademisi STIE Nobel Makassar Muh Hidayat dan dipandu langsung moderator Muh. Said.

Sementara itu, Akademisi STIE Nobel Makassar Muh Hidayat menyebut peraturan ini merupakan turunan dari sejumlah undang-undang yang lebih tinggi. Kemudian mengatur pemerintah daerah memungut retribusi sesuai yang diatur.

“Jadi kalau bapak ibu dimintai retribusi pelayanan kebersihan diluar dari aturan ini, ibu ibu bisa menolak. Maka dari itu kita baca baek-baek ini peraturan.” ujarnya.

Dengan adanya perda ini, tambah Hj. Kartini, masyarakat bisa menuntut haknya, masyarakat memiliki aturan yang jelas jika telah memahami betul ketentuan yang diatur.

“Saya harap warga mariso ini bisa memahami aturan jelas dari retribusi pelayanan persampahan ini. Karena itu juga yang dipakai untuk membiayai pelayanan warga,” tuturnya. (Ananta)