
Makassar,Inisulsel.com – Kesehatan adalah hal utama pada diri yang paling penting. Sebab, tidak ada yang bisa dilakukan tanpa adanya kesehatan. Apalagi, covid-19 masih berada di sekitar kita. Maka dari itu, diperlukan kewaspadaan masyarakat terhadap kondisi ini.
Demikian diungkapkan Anggota DPRD Kota Makassar Kasrudi, saat menggelar Sosialisasi Angkatan ke 19 dengan Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar di Hotel Grand Town, Makassar, Sabtu (27/11/2021).
“Perda ini lahir dalam rangka upaya pemerintah menghadirkan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Tentunya dalam kesempatan ini juga saya mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terkait kesehatan dalam masa pandemi, sebab pandemi masa berada di sekitar kita,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menjelaskan, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Layanan Kesehatan memuat 10 BAB terdiri dari berbagai pasal yang mengatur tentang kewajiban Pemkot dan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, hingga penerapan sanksi pidana.
“Dalam perda ini sudah tercantum berapa tarif yang ditetapkan untuk jenis-jenis pengobatan di Puskesmas maupun rumah sakit. Pasien yang tidak memiliki asuransi kesehatan atau BPJS Kesehatan biasanya akan dikenakan biaya sesuai perda ini. Untuk itu kami harap, masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS,” pungkas Kasrudi.
Sosialisasi Perda tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yaitu dr. Rahmawati Rasyid dan Dr. Bambang Arya.
dr. Rahmawati menjelaskan, mekanisme pelayanan kesehatan diawali pemeriksaan di tingkat Puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD bagi pasien yang mendapatkan penangnan serius.
“Jadi ibu bapak, mekanismenya pemeriksaan di Puskesmas dulu. Kalau dianggap butuh penangnan serius maka Puskesmas akan merujuk ke RSUD. Di Puskesmas kita sekarang sudah ada dokter spesialis jadi tidak mesti langsung ke rumah sakit, apalagi kalau sakit-sakit biasa saja,” jelasnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, dr Bambang Arya memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Di mana, pelayanan kesehatan yang diberikan tidak hanya warga Makassar tapi dari luar daerah juga mendapat layanan.
“Inilah hebatnya Pemkot Makassar. Biasanya pemerintah hanya berlakukan pelayanan untuk warganya sendiri tapi beda dengan Pemkot Makassar,” tukas Arya. (Ananta)