oleh

Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak,Sangkala Saddiko : Tanggung Jawab Kita semua

MAKASSAR,INISULSEL.COM,– Anggota DPRD Makassar, H. Sangkala Saddiko menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Angkatan 19 terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak,Senin (29/11). Di Hotel Grand Maleo Makassar

Dalam sambutannya Sangkala Saddiko menjelaskan bahwa Perda perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan keluarga, namun semua elemen masyarakat juga harus berperan penting dalam melindungi masa depan anak.

“Jadi perlindungan anak ini menjelaskan bahwa bagaimana tanggung jawab dalam melindungi masa depan anak bukan hanya ke pemerintah,akan tetapi peran orang tua yang paling dekat kepada anak dengan selalu memperhatikan dan memberikan pemahaman yang baik,jelas legislator PAN Makassar ini.

Tampak Peserta Sosialisasi Perda Perlindungan Anak ,Anggota DPRD Makassar H. Sangkala Saddiko, Senin (29/11). Di Hotel Grand Maleo

Dirinya menambahkan bahwa tingkat pengawasan orang tua diperlukan untuk melindungi anak-anak dari semua tindakan kekerasan, pelecehan seksual serta perang kelompok bisa dihindari pada kehidupan sehari-hari anak.

Ditempat yang sama salah satu Narasumber H. Dahyal pada sosialisasi perda yang dipandu oleh Aisah Muchtasar Ichsan ini, menjelaskan bahwa masyarakat terkhusus peserta yang hadir untuk membantu pemerintah dalah mensosialisasikan perda perlindungan anak ini.

“Kami sangat mengharapkan kepada seluruh peserta sosper untuk menyosialisasikan perda ini, karena sekarang banyak kita temui kekerasan, perang kelompok dan eksploitasi terhadap anak,” ungkap yang juga Plt. Sekretaris DPRD Makassar ini.

Dahyal menambahkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal di lingkungannya. Seperti hak menyatakan pendapat, hak memperoleh pendidikan, hak pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.

Senada dengan Dahyal, Narasumber lainnya Achi Soleman bahwa perda ini dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak anak. Tujuan lain, yakni memperoleh perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah penelantaran, dan memperkuat mekanisme penyelenggaraan perlindungan anak.

“Hak-hak ini harus dipenuhi, seperti pendidikan itu orang tua harus menyadari bahwa setiap anak punya hak memperoleh pendidikan. Jadi saya sangat menginginkan kepada masyarakat melakukan perlindungan anak, khusunya yang berusia 18 tahun ke bawah,” ujarnya. (Ananta)