oleh

Sosialisasi Perda Pajak Daerah, Mesakh Minta Sinergitas Pengelolaan Pajak

Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar Mesakh R. Rantepadang menggelar sosialisasi angkatan 18 dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Hotel Maxone, Senin (29/11/2021).

Sosialisasi ini menghadirkan Bagian Hukum Pemkot Makassar Asriati, SH, MH serta Kepala Tata Usaha Pajak Bumi dan Bangunan Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair.

Dalam pemaparannya, Indirwan Dermayasair mengatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2018, pajak terdiri dari 11 jenis, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hal atas tanah dan bangunan.

“Ini 11 jenis pajak, kalau ditotal pendapatan Makassar berdasarkan pajak, tahun 2019 itu mencapai Rp1,2 triliun. Karena Covid kemarin kan banyak tutup, mulai dari hotel sampai restoran,” kata Indirwan Dermayasair.

Menanggapi hal itu, Legislator PDIP itu, menilai kehadiran Covid-19 yang tidak diduga ini membuat seluruh aspek terkena dampaknya. Yang paling dirasakan adalah perekenomian. Akibatnya, pemasukan pajak untuk pemerintah kota juga mengalami penurunan.

“Sekarang ini kita memang dari segi mana pun, ekonomi kita menurun. Meski begitu pemerintah kota juga tidak serta-merta menggratiskan seluruh pajak yang ada,” ungkap Mesakh.

Meski demikian, Mesakh juga memastikan akan terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Makassar terkait pengelolaan pajak yang belakangan ini menjadi keluhan masyarakat.

“Nanti juga kami dari legislastif, sebagai wakil rakyat dari dapil I, kami akan komunikasi dengan pihak eksekutif dalam hal ini Pemkot Makassar. Apa yang menjadi keluhan masyarakat kita akan perjuangkan,” beber kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.(Ananta)