
Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Ir. H. Muchlis A. Misbah menggelar Sosialisasi angkatan 19 dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 Pengelolaan Rumah Kost, di hotel Grand Town Makassar, Rabu (01/12/2021).
Menurut legislator Partai Hanura itu, perda ini harus memiliki aturan turunan berupa perwali. Sehingga bisa mengatur secara teknis hak dan kewajiban pemilik, pengelola, dan pengguna jada rumah kost. Oleh karena itu, dirinya pun meminta kepada Pemeritah Kota Makassar untuk serius menangani Perda tentang pengelolaan rumah kost dan mengatur hal ini lebih rinci ke dalam perwali.
“Pengelolaan rumah kos di Kota Makassar pada umumnya sudah baik, tapi masih ada juga yang melakukan pelanggaran. Karena itu penting bagi pemerintah kota untuk melakukan pengawasan secara rutin dalam bentuk perwali yang lebih teknis,” beber dia.
Kemudian, beliau menambahkan, hal itu nantinya akan memuat tata tertib dan jadwal bertamu rumah kos, pengelola juga wajib melapor minimal tiga bulan sekali jumlah pemondok atau identitas ke camat lurah atau RT/RW setempat.
Hadir sebagai narasumber, Plt. Sekretaris DPRD Makassar H. Dahyal dan Kepala Bidang Pengakan Satpol PP H. Abdullah Roa. Kegiatan ini dipandu oleh Ibrahim selaku moderator.
(Satria)