oleh

Perda Cagar Budaya, Dewan Makassar Nurul Hidayat Sebut Berdampak Perekonomian

Makassar,Inisulsel.com – Pelestarian budaya merupakan tanggung jawab pemerintah bersinergi dengan masyarakat. Termasuk cagar budaya, peninggalan-peninggalan zaman dahulu yang menjadi ciri khas tersendiri daerah.

“Fungsi dari perda cagar budaya, adalah pelestarian budaya bangsa khususnya di kota makassar. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam aspek pariwisata baik itu nasional maupun internasional,” ujarnya.

Maka dari itu, Anggota DPRD Kota Makassar mengajak warga untuk menyerahkan benda-benda sejarah ke pemerintah kota makassar untuk dilestarikan dan dinikmati sebagai tempat wisata. Ini berdampak pada perekonomian bagi masyarakat sekitar bangunan sejarah, atau tempat-tempat pemeliharaan benda-benda bersejarah.

“Keberadaan tempat atau benda bersejarah  bisa berdampak perekonomian kalau jadi tempat wisata. Bisa ditempati menjual jual daerah situ,” ujarnya.

Demikian beliau menyampaikan saat menggelar Sosialisasi angkatan 19 dengan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Ibis Style, Makassar, Senin (06/12/2021).

Selain dirinya, narasumber yang juga mengedukasi warga dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar Dr. Abd. Rahman Kuba dan Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispar Kota Makassar Andi Irdan Panrita.

Lanjut Legislator Partai Golkar itu, cagar budaya juga bisa menjadi sumber edukasi nagi anak didik kedepannya. Mereka bisa memahami sejarah dari daerah ini.

“Ini juga sebagai bentuk edukasi kepada anak didik kita dan masyarakat pariwisata uang berkungjung ke makassar untuk mengenal sejarah terbentuknya daerah ini,” tutupnya.

Pelestarian budaya merupakan tanggung jawab pemerintah bersinergi dengan masyarakat. Termasuk cagar budaya, peninggalan-peninggalan zaman dahulu yang menjadi ciri khas tersendiri daerah.

“Fungsi dari perda cagar budaya, adalah pelestarian budaya bangsa khususnya di kota makassar. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam aspek pariwisata baik itu nasional maupun internasional,” ujarnya.

Maka dari itu, Anggota DPRD Kota Makassar mengajak warga untuk menyerahkan benda-benda sejarah ke pemerintah kota makassar untuk dilestarikan dan dinikmati sebagai tempat wisata. Ini berdampak pada perekonomian bagi masyarakat sekitar bangunan sejarah, atau tempat-tempat pemeliharaan benda-benda bersejarah.

“Keberadaan tempat atau benda bersejarah bisa berdampak perekonomian kalau jadi tempat wisata. Bisa ditempati menjual jual daerah situ,” ujarnya.

Demikian beliau menyampaikan saat menggelar Sosialisasi angkatan 19 dengan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya di Hotel Ibis Style, Makassar, Senin (06/12/2021).

Selain dirinya, narasumber yang juga mengedukasi warga dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar Dr. Abd. Rahman Kuba dan Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispar Kota Makassar Andi Irdan Panrita.

Lanjut Legislator Partai Golkar itu, cagar budaya juga bisa menjadi sumber edukasi nagi anak didik kedepannya. Mereka bisa memahami sejarah dari daerah ini.

“Ini juga sebagai bentuk edukasi kepada anak didik kita dan masyarakat pariwisata uang berkungjung ke makassar untuk mengenal sejarah terbentuknya daerah ini,” tutupnya. (Ananta)