
Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Kartini menilai minuman beralkohol sangat dekat dengan pemuda. Sementara pemuda merupakan genrasi bangsa, tulang punggung perubahan negara. Olehnya itu ia mengimbau pemuda selain menjauhi hal tersebut, juga turut mengawasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Kita sama-sama tau minol ini adalah hal yang paling banyak merusak pemuda, maka dari itu saya harap pemuda bisa menjauhi dan terlibat peran pengawasan oleh pemerintah,” ujarnya.
Demikian beliau sampaikan saat menggelar kegiatan Sosialisasi angkatan 18 dengan Perda Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Grand Maleo, Senin (06/12/2021).
Narasumber yang juga hadir pada kegiatan ini yaitu, Rektor STIE Nobel Dr. Baharuddin dan Kepala Dinas Perhubugan yang juga Mantan Kasatpol PP Makassar Imam Hud.
Peran pengendalian oleh pemerintah, tambah Legislator Perindo itu, harus disinergikan dengan peran masyarkat ketika terjadi penjualan yang ilegal bisa dilaporkan ke pihak yang berwenang.
Perda ini menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah kota dalam hal penegak Perda dalam melakukan pengawasan sesuai regulasi yang diatur dalam perda tersebut.
“Perda terkait izin tempat penjualan minol ini di Kota Makassar ini telah diimplementasikan, terutama bagi pelaku usaha. Namun banyak ruang atau bagian yang bisa saja tidak mengena sehingga akan berdampak pada permasalahan sosial masyarakat. Sebab itulah diperlukan pengawasan secara terukur, dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, “cetusnya.