oleh

Dewan Makassar Kartini Harap Warga Berdayakan Pasar Tradisional

Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Makassar Hj. Kartini menggelar Sosialisasi angkatan ke 20 dengan mensosialisasikan Perda Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Kota Makassar, Senin (13/12/2021) di Hotel Almadera Makassar.

“Pasar tradisional ini hadir sebagai wadah masyarakat kalangan menengah ke bawah, sehingga hak-hak masyarakat diupayakan terpenuhi, olehnya perda ini perlu hadir untuk melindungi hak pedagang kecil dan pembeli,” tuturnya.

Kehadiran pasar tradisional memberikan pelihan lebih kepada masyarakat, apalagi perannya mampu mendorong perekonomian masyarakat.

“Pedagang kecil berkumpul di situ, masyarakat juga bebas karena opsi yang diberikan banyak sehingga kebutuhan-kebutuhan seluruh masyarakat bisa terpenuhi,” lanjutnya.

Selain itu pemerintah saat ini mencoba meningkatkan kualitas pasar tradisional, di mana pasar-pasar akan dibentuk dengan memenuhi standar-standar penataan dan kebersihan yang lebih baik.

Sebab, pasar tradisional kerap mendapat kesan kumuh, akibat buruknya penataan dan sikap apatis pedagang dan pembelinya.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Basdir menyebutkan, Pemerintah Kota Makassar terus mengupayakan pengembangan mekanisme pembiayaan dengan menggali berbagai aspek pembiayaan yang berpotensi sebagai penunjang pembangunan Kota sekaligus peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat termasuk penyedia infrastruktur pasar yang representatif termasuk pasar tradisional.

“Kehadiran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya selain dapat merumuskan formulasi arah kebijakan dan strategi untuk mendapatkan sumber pembiayaan untuk melengkapi sarana dan prasarana pasar PD,” ungkapnya.

(Ananta)