
Makassar,Inisulsel.com – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, melakukan pertemuan dengan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Selasa (8/3/2022).
Dalam pertemuan ini Danny didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Mahyuddin, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Ade Ismar Gobel, Pejabat Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media, Andriany Saleng, serta Analis Berita, Sukmawati Sukardi.
Danny menyambut baik pertemuan ini. Sambil berdiskusi santai, Danny menjelaskan kinerja Pejabat Pengelola informasi Publik (PPID) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
“Di Pemkot Makassar kita telah implementasikan penyebaran berita minimal lima berita dalam sehari. Setiap aparatur sipil negara (ASN) Kota Makassar harus bertindak menyebarkan informasi kegiatannya pada media sosial masing-masing dengan memiliki minimal 100 followers,” ucap Danny.
Sementara itu, perwakilan Komisioner KIP Sulsel, Pahir Halim dan Andi Taddampali, menyampaikan bahwa tugas utama PPID terdiri atas dua bidang, yakni kehumasan dan publikasi informasi publik, maka penyebaran berita adalah bagian dari tugas kehumasan.
“PPID memiliki dua bidang kinerja yakni kehumasan termasuk pemberitaan sebagaimana dijelaskan oleh Pak Wali Kota, dan yang kedua adalah penyediaan penyampaian informasi publik,” ungkap Pahir Halim selaku Ketua KIP Sulsel.
Pahir Halim menambahkan, informasi publik terdiri atas tiga jenis, yaitu informasi berkala, informasi serta-merta, dan informasi setiap saat.
“Ketiga jenis informasi ini harus disediakan oleh badan publik,” ujarnya.
Pada kesempatan ini Danny Pomanto langsung menginstruksikan kepada Diskominfo untuk menindaklanjuti ketersediaan informasi publik yang telah diatur berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 tersebut.
(Rahmawati)