Makassar,Inisulsel.com – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar angkatan 8, di Hotel Grand Maleo, Jl. Pelita Raya, pada Rabu (04/10/2023)
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar” menghadirkan dua narasumber, masing-masing La Heru Penyulu Sosial Dinsos Makassar serta Nabahan (Ketua PKH Kota Makassar).
Dalam sambutannya, Adi Rasyid Ali mengatakan, persoalan anak jalanan merupakan hal yang lama diresahkan di kota Makassar meski pemerintah kota dalam hal Dinas Sosial bersama dinas terkait kerap melakukan razia namun hingga saat ini masih kerap terlihat di perapatan lampu merah ataupun di tempat-tempat lainnya.
“Ini yang harus dipikirkan bersama, sebab persoalan anjal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja bagiamana kita melakukan pembinaan, diberi keterampilan agar nantinya tidak lakukan turun ke jalan mengais rejeki,” kata Ara sapaan akrab Adi Rasyid Ali.
Termasuk, menyiapkan sarana pembinaan anjal yang sudah di programkan oleh Dinas Sosial, lingkungan pondok sosial (Liponsos) yang nantinya digunakan sebagai tempat rehabilitasi dan pembinaan bagi anjal dan gepeng.
“Kami berharap upaya penanganan anjal, gepeng dan pengemis tidak berhenti pada sosialisasi tersebut, tetapi upayanya terus berlanjut hingga ke lapangan,” tegasnya.