Adi Rasyid Ali Sebut Perda Perlindungan Guru Jaga Profesionalitas Tenaga Pendidik

Adi Rasyid Ali saat menggelar Sosialisasi angkatan 9 dengan penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Grand Asia, Selasa (17/10/2023). (fj)

Makassar,Inisulsel.com – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali menilai sejumlah aspirasi guru sangat butuh perlindungan payung hukum untuk menjaga profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Sebab, kata Ara-sapaan akrab Adi Rasyid Ali, guru merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi oleh pemerintah, masyarakat dan orang tua para peserta didik itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan Adi Rasyid Ali saat menggelar Sosialisasi angkatan 9 dengan penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Grand Asia, Selasa (17/10/2023).

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, Fahruddin Palapa ( Anggota Dewan Pendidikan Kota Makassar), Dr. Sayarifuddin selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Makassar.

“Makanya perda ini lahir bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi perilaku dan tindakan kekerasan ancaman dan diskriminasi terhadap guru,” ungkapnya.

Sementara secara peraturan perundang-undangan, kata Syarifuddin, ada sanksi hukum yang mengikat soal perlindungan guru.

“Misalnya apa saja hak-hak dan kewajiban bagi setiap guru dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi yang profesional,” ucapnya.

Kemudian, ada tugas dan tanggungjawab dari pemerintah, masyarakat bahkan dari orang tua peserta didik dalam hal Perlindungan guru. (sat)

redaksi: