Makassar,Inisulsel.com – Penanggulangan kebakaran merupakan semua usaha yang dilakukan untuk mencegah, menyiagakan, memadamkan dan penanganan akibat kebakaran.
Demikian disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Hj. Andi Astiah saat Sosialisasi angkatan 15, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel Royal Bay Makassar, Kamis (19/10/2023).
“Usaha pencegahan kebakaran, dalam perda ini, diantaranya upaya teknis untuk menghilangkan faktor penyebab kebakaran yang bersifat fisik atau teknis. Upaya ini harus sudah dipikirkan dan menjadi bahan pertimbangan sejak tahap perencanaan bangunan,” ujarnya.
Selanjutnya, legislator PKS itu, menjelaskan, ancaman kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan.
“Diperlukan peran aktif masyarakat melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini di lingkungannya. Membantu melakukan pengawasan, menjaga, dan memelihara prasarana dan sarana pemadam kebakaran di lingkungannya,” jelasnya.
Diketahui, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu I nyoman Arya ( Damkar Kita Makasar), Muh Ichsan (plt. Humas), serta akbar basri selaku moderator.(Sat)