Makassr,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Rezki menggelar Sosialisasi angkatan 13, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Karebosi Priner, Jumat (20/10/2023).
Hadir selaku narasumber yaitu Kebid Dinas Pariwisata Makassar Andi M. Hatta dan Eks Staf Ahli Walikota, Hj. Sittiara.
Dalam sambutannya, Rezki menjelaskan, pelestarian cagar budaya penting, karena Perda tersebut menjaga kepribadian dan jati diri bangsa sehingga keberadaannya perlu dilindungi dan dilestarikan. Khususnya jati diri daerah masing-masing.
“Cagar budaya termasuk situs-situs peninggalan dan banyak juga situs sejarah, makanan, pakaian. Itu semua kita harus lestarikan dan kita manfaatkan sebagai wisata di kota Makassar,” ujarnya.
Politisi Demokrat itu mengungkapkan, Perda Pelestarian Cagar Budaya sangat penting untuk tetap disosialisasikan.
“Perda ini penting, karena pemuda dan pemudi dan semua yang hadir dengan harapan jangan perda ini sampai sama kita. Kami berharap yang hadir bisa menjadi corong dari Perda ini dan bisa menyampaikan ke masyarakat bahwa Kota Makassar punya Perda Pelestarian Budaya,” bebernya. (Sat)