Makassar Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar Sosialisasi angkatan 13, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Maleo, Minggu (05/11/2023).
Pada kesempatan ini, Mesakh menyampaikan ada beberapa jenis pajak daerah yang dipungut dan hal tersebut yakni membayar pajak menjadi kontribusi nyata masyarakat ke pemerintah.
“Bayar pajak ini kontribusi merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat. Jika kita tidak bayar pajak maka akan diberi sanksi sesuai Perda tentang Pajak Daerah,” tegas Mesakh, saat memaparkan Perda Pajak Daerah.
Kemudian, politisi PDIP ini menjelaskan, penetapan pajak daerah harus berdasarkan asas keadilan. Artinya, penarikan pajak tak asal tarik tetapi melihat kondisi dan situasi wajib pajak. Kemudian, kepastian pajak daerah.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai pelaksanaan pemerintahan daerah yang diatur oleh undang-undang. Bahwa kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dan memperhatikan potensi daerah,” ungkapnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan Plt. Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Makassar Ichsan mengatakan, pajak daerah ini sangat penting. Ibaratnya, pendapatan dari pajak merupakan darahnya pembangunan. Artinya, jika tidak ada pajak maka tidak ada pembangunan.
“Sumber Pendapatan Asli Daerah di Makassar, 80 persen dari Pajak Daerah. Oleh sebab itu, kalau tidak dikelola dengan baik maka pembangunan di Makassar terganggu,” tegas Ichsan.(sat)