Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar, Syukran Kahfi menggelar sosialisasi angkatan 19, peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan, pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Hotel Grand Imawan, Kamis (09/11/2023).
Menurut Syukran, pengawasan minuman beralkohol (minol) bisa menurunkan angka kriminal. Sebab, ada batasan-batasan distribusi dan diperkuat dengan tingginya penarikan retribusi terkait minol.
“Minol salah satu penyebab timbulnya kriminalitas. Makanya, dengan pengawasan ditambah pengendalian agar bisa menekan angka kriminal ini,” ungkapnya.
Lanjutnya, tujuan dilaksanakannya sosialisasi perda tentang minol untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya dari efek minol.
“Kita ajak juga peserta karena bagian dari masyarakat untuk menyebarluaskan perda ini ke tempat tinggalnya,” ucapnya.
Kata dia, penjualan minol di Kota Makassar tidak dilarang. Hanya saja, perlu diatur dengan mengurus izin penerbitan dari pemerintah.
Tujuannya, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sehingga, perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol.
“Banyak faktor yang membuat orang konsumsi minol. Jadi, penting sekali agar kita paham soal Perda ini,” jelas Legislator Muda PAN itu. (*)