Makasssar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar Syukran Kahfi menggelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah angkatan 20, kali ini dengan tema (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jumat (10/11/2023).
Syukran menjelaskan, Peda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran Bantuan hukum tersebut adalah instrumen memastikan tiap orang bisa mengakses perlindungan atau bantuan hukum. Terkhusus warga Makassar..
“Ini dalam rangka mewujudkan keadilan bagi warga kota Makassar, dalam mendapatkan hak menerima dan diberlakukan secara sama di mata hukum,” kata Syukran.
Legislator PAN DPRD Makassar itu menekankan, warga kerap dilanggar hak-haknya, namun tidak sadar. Ada pula yang sadar tapi tidak bisa mengakses pendampingan hukum untuk memperjuangkan haknyaa.
“Memerhatikan hal demikian, Pemkot Makassar menginisiasi Perda Bantuan Hukum dan disahkan oleh DPRD Makassar pada 2015,” jelasnya.
Perda tersebut, memungkinkan masyarakat mengakses hukum secara cuma-cuma. Tidak menggelontorkan dana sepeser pun.
“Apabila masyarakat kita yang tidak punya kemampuan, secara materi kurang dan sedang menghadapi hukum, itu bisa dibantu,” terangnya.
Jika telah mendapat akses pendampingan, warga yang diberikan bantuan hukum akan disampingi oleh pendamping hukum. Pendamping hukum itu lah yang akan mendampingi sampai perkara selesai.
“Sumber anggaran bantuan hukum menggunakan APBD. Tidak sepeser pun uang penerima bantuan keluar, semua dibayar melalui APBD,” ungkapnya.