Makassar,Inisulsel.com- Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang menggelar sosialisasi angkatan 14, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Grand Maleo, Makassar, Minggu (12/11/2023).
Pada kesempatan tersebut, Mesakh mengatakan penting untuk dilakukan sosialisasi Perda Perlindungan Anak, terkusus di kalangan orang tua dalam rangka memberikan pengetahuan dalam menjaga hak hak anak.
“Peran orang tua sangat besar dalam hal perlindungan anak, mulai dari sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak, kegiatan dan tanggung jawab moral setiap anak-anaknya,”ujar Legislator PDIP itu.
Lebi lanjut, Mesakh, mengatakan pemerintah dan legislatif sudah memberikan petunjuk dari regulasi yang diatur bahwa perlindungan anak mempunyai wewenang tersendiri mulai dari orang tua, pemerintah dan masyarakat.
“Apalagi peran pemerintah sudah jelas bagaimana melindungi setiap warga negara khususnya anak, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga hingga kebebasan dalam bermasyarakat ,” jelasnya.
Selain jumlah kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat, kasus terhadap perempuan juga bahkan kerap terjadi di kalangan masyarakat.
“Jadi bukan cuma perlindungan terhadap anak saja, tapi perempuan yang tidak bisa tolerir. dan undang-undang sudah mengatur apa saja sanksi hukum hingga pidananya,” tutupnya. (sat)