Azis Namu Harap Masyarakat Paham Hak dan Kewajiban Pelayanan Kesehatan

Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu menggelar Sosialisasi angkatan 18, Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Di Kota Makassar, Kamis (23/11/2023) di Hotel Grand Maleo Kota Makassar.

Makassar,Inisulsel.com – Anggota DPRD Kota Makassar Abd. Azis Namu menggelar Sosialisasi angkatan 18, Perda Kota Makassar No. 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Di Kota Makassar, Kamis (23/11/2023) di Hotel Grand Maleo Kota Makassar.

Azis Namu dalam sambutannya, mengatakan pentingnya Sosialisasi Perda tentang Pelayanan Kesehatan, agar masyarakat tahu dan memahami hak serta kewajibannya.

“Perda ini sangat penting, sebab pelayanan kesehatan selama ini selalu ada keluhan masyarakat dan tidak sedikit warga kita belum mengetahui tentang hak-hak dasar masyarakat, salah satunya hak mendapatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan,” ucapnya saat membuka kegiatan.

Sebagian kalangan mengganggap perda tersebut sudah tidak relevan dibahas, namun menurut Azis Namu tetap harus dikupas karena dapat memicu lahirnya saran dan masukan dari masyarakat, pengamat, dan prakitisi.

“Saya harap masyarakat paham tentang pelayanan kesehatan. Saya lebih bicara ke perdanya. Ini sudah perlu direvisi untuk bagaimana pelayanan kesehatan itu bisa terjamin berjalan dengan baik” Ungkap Legislator PPP ini.

Sementara itu narasumber, Wakil Direktur RS Daya Amalia Malik mengatakan, Pemkot masih mengacu pada Perda ini. Dan menjalankan pelayanan kesehatan sesuai poin didalamnya.

“Memang pada intinya Perda ini masih menjadi acuan bagi Pemkot untuk menjalankan pelayanan kesehatan di Makassar. Utamanya di rumah sakit dan puskesmas,” ucapnya.

redaksi: